Assalamualaikum Wr. Wb. & Selamat Pagi Teman Teman...
Di postingan sebelumnya saya sudah share info mengenai pengalaman mengganti paspor di KBRI Kuala Lumpur, kini saya lanjutkan dengan cerita menyambung Visa/Permit ikut pasangan (Spouse's Visa) di Jabatan Imigresen Shah Alam yang bertempat di PKNS Mall Shah Alam, bulan lalu. Hal ini wajib saya lakukan sebagai warga negara asing yang tinggal di Malaysia, jika tidak maka saya dikategorikan sebagai imigran ilegal. Tentu ada sanksi/hukum pidana yang bakal menimpa saya jika saya tidak memperbaruinya.
Ada banyak lokasi jabatan imigresen di Malaysia, namun setahu saya tidak semuanya terdapat kantor pelayanan pembuatan visa ijin tinggal/kerja untuk warga asing. Lebih lengkapnya kamu bisa merujuk pada link ini : alamat & lokasi jabatan imigresen di seluruh Malaysia . Jika ingin tahu jabatan imigresen tersebut dapat mengeluarkan visa atau tidak, alangkah baiknya kamu telpon dulu sebelum sampai ke lokasi.
Jika sudah tau kemana harus pergi, maka segera persiapkan dokumen-dokumen yang diminta. Namun ada beberapa perbedaan (kop surat/head letter) borang/formulir "surat akuan masih berkahwin" di setiap jabatan imigresen. Kamu bisa googling dulu memastikan formulir yang kamu bawa sesuai dengan jabatan imigresen yang akan kamu datangi. Untuk yang saya jelaskan dibawah ini adalah pengalaman saya di Jabatan Imigresen PKNS Shah Alam. Kamu bisa naik bus datang kesini atau KTM turun di stesen batu 3 lalu naik taksi. Dan pastikan kamu datang pagi hari jika ingin pulang lebih awal dan mendapat nomor antria terdepan.
Silahkan disiapkan sesuai list di bawah ini :
- Mengisi formulir permohonan (borang 38 dan borang 55). Bisa download disini, namun abaikan surat akuan yang terdapat kolom foto jika anda mendaftar di Jabatan imigresen di luar Kuala Lumpur. Karena masing masing jabatan imigresen mempunyai kop surat akuan/head letter sendiri. download borang 38 & 55 dan surat akuan sumpah
- Membawa Paspor Asli & fotokopi 1 lembar. (halaman depan).
- Membawa IC Asli pasangan anda & fotokopi 1 lembar.
- Membawa Surat Nikah Asli yang dikeluarkan pemerintah Malaysia & fotokopi 1 lembar.
- Fotokopi Visa/Permit yang masih berlaku 1 lembar. Anda harus memperbarui visa tersebut sebelum tanggal berakhir (paling cepat 2 minggu sebelumnya). Jika tidak, uang jaminan belum tentu dapat diambil kembali dan bisa jadi untuk dapat visa baru akan sulit karena jika anda mengurusnya sesudah jatuh tempo maka dikategorikan imigran gelap, sekali lagi jelas ada sanksi pidana/hukum atas itu. Jangan khawatir 2 minggu awal itu akan ditambahkan ke masa tinggal di visa yang terbaru. Jadi tidak ada yang dirugikan dalam pengurusan visa yang lebih awal.
- Pas Photo anda & pasangan anda masing masing 1 lembar (jika mendaftar di Jabatan Imigresen Kuala Lumpur).
- Surat Pernyataan masih resmi menikah (akuan sumpah masih berkahwin) yang distempel oleh Pesuruhjaya sumpah (notaris), surat pernyatan tersebut dapat diambil di kantor Imigrasi yang anda tuju.
- Wajib datang bersama pasangan di pesuruhan jaya sumpah dan di loket Imigrasi.
- Lebih detail kamu bisa ikuti link ini : syarat memperpanjang visa ikut suami/istri (spouse's visa)
Nah jika semuanya sudah lengkap, maka berantrilah di loket pengambilan nomer. Antriannya nampak panjang hingga keluar ruangan karena memang ruangannya kecil. Dan jika sudah lengkap dan diverifikasi maka petugas akan memberikan nomor antrian yang sudah distempel. Karena waktu itu saya membawa surat akuan imigresen KL, maka petugas menggantinya dengan surat akuan imigresen PKNS. Lalu kami berdua bergegas ke suruhanjaya sumpah.
Suasana di dalamkantor notaris (suruhanjaya sumpah) antri sambil duduk alias serkong = geser bokong hehe, semua hadir bersama pasangan karena memang kebijakan pemerintah seperti itu. Biaya untuk jasa ini RM10.
Setelah surat akuan tadi di stempel, maka kembalilah masuk ke dalam ruangan sambil menunggu nomor anda dipanggil. Sempit tapi lumayan adem.
Akhirnya tiba masanya giliran saya. Awalnya saya datang sendiri ke loket, rupanya si petugas perempuan ini bertanya dimana pasangan saya. So, memang keduanya harus datang menghadap ke loket. Lalu saya mencoba mengajukan permohonan visa selama 5 tahun, rupanya tidak disetujui dengan alasan (1) baru menggunakan visa 6 bulan, (2) belum mempunyai keturunan yang lahir di Malaysia. Jadi hanya disetujui memperpanjang visa 1 tahun saja, dengan biaya RM105/tahun. Entah alasan itu subyektif atau objektiv. Wallahua'lam..
Setelah dinyatakan layak memohon perpanjangan visa & telah melakukan pembayaran sesuai yang ditentukan, maka paspor anda akan ditahan oleh petugas dan mendapatkan "tanda terima" yang wajib dibawa saat pengambilan paspor & permit nanti. Petugas akan menginformasikan tanggal berapa & pukul berapa anda harus datang mengambil. Biasanya prosesnya 3 hari kerja, jika saat itu dilayani oleh loket di sekitar siang hingga sore hari maka anda juga akan dimohon datang pada sore hari. Karena saya hari itu datang pada Rabu 26 April dan dilayani oleh petugas setelah sholat Dzuhur, jadi saya wajib datang kembali pada Jumat 28 April sekitar pukul 16.00.
Ini contoh tanda terima yang wajib kamu bawa nanti saat mengambil paspor dan permit.
PENGAMBILAN PASPOR
Jumat 28 April itu saya datang lebih awal, yaitu pukul 15.20 di PKNS karena saya juga ingin kembali awal guna menghindari kemacetan di jalan sekitar PKNS dan highway. Rasanya sya tak perlu menunggu hingga 16.00 untuk mengambil paspor saya. Nah untuk mengambil paspor, kamu wajib masukkan surat tanda terima yang kamu bawa ke dalam bakul merah yang diletakkan di meja nomer antrian. Setelah bakul merah itu penuh, nanti akan ada petugas yang membawa masuk bakul tersebut ke dalam loket yang kemudian akan memanggil nama anda.
Nampak seseorang pengunjung sedang memasukkan surat tanda terima ke dalam bakul merah di kaunter nomor antrian.
Saat mengambil paspor kamu akan mendapat uang kembalian jika saat itu kamu membayar lebih. Juha mendapatkan resit/kwitansi pembayaran yang menjelaskan uang RM105 dipergunakan untuk pelayanan apa. Waktu itu saya membayar RM110, jika uang kembaliannya RM5.
PASTIKAN : Nama yang tertera di sticker visa sesuai dengan nama kamu di paspor.Nah begitulah cerita singkat dari saya mengenai pengalaman memperpanjang visa iku pasangan (Spouse Visa) di Jabatan Imigresen PKNS Shah Alam. Semoga bermanfaat dan mungkin ada perbedaan pengalaman dengan yang lain. Sesungguhnya kesalahan itu milik saya, dan yang benar hanyalah Allah SWT. Sampai jumpa di lain cerita dan Wassalamualaikum wr.wb...